KIM merupakan akronim dari Komunitas Informasi Masyarakat adalah Komunitas yang dibentuk oleh Masyarakat, dari Masyarakat dan untuk Masyarakat yang secara mandiri dan kreatif mengelola informasi dan pemberdayaan Masyarakat guna meningkatkan nilai tambah, definisi tersebut berdasarkan Permenkominfo Nomor 08 Tahun 2010, singkatnya KIM adalah Kelompok Informasi Masyarakat yang aktif mengelola dan menyebarkan informasi kepada Masyarakat secara Swadaya.
Payung Hukum KIM :
1. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
2. Permenkominfo Nomor 17/P/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi nasional oleh pemerintah pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
3. Permenkominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota.
4. Permenkominfo Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren bidang Komunikasi & Informatika.